Sistim penjaminan mutu merupakan satu siklus yang utuh dan berkesinambungan dalam pelaksanaannya yang dimulai dari, penetapan, pelaksanaan, evalausi, pengendalian dan peningkatan standar mutu (PPEPP). Proses Siklus PPEPP harus berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan, berdasarkan target capaian dan kondisi serta keunikan internal perguruan tinggi yang ingin dicapai pada waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka Universitas Kristen Indonesia Maluku memiliki doklumen SPMI untuk enunjang semua kegiatan sistim penjaminan mutu secara internal antara lain dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar SPMI, dan dokumen Formulir. Keempat dokumen tersebut menjadi penunjang/ pendukung terciptanya budaya mutu secara menyeluruh dalam penyelangaraan pendidikan Tinggi Di UKIM.