Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 118 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Jaminan Mutu UKIM

Tugas Pokok LJM

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan SPMI;
  2. Menyusun dokumen SPMI berupa dokumen kebijakan SPMI, dokumen manual SPMI, dokumen standar dalam SPMI, dokumen borang atau formulir SPMI yang digunakan untuk pengelolaan pendidikan tinggi di UKIM secara konsisten dan berkelanjutan;
  3. Menyusun pedoman pencapaian mutu sesuai standar yang ditetapkan.

Fungsi Pokok LJM

  1. Merencanakan, mengkaji dan merumuskan dokumen penjaminan mutu;
  2. Melaksanakan tugas auditing pada unit-unit kerja universitas/ fakultas/ jurusan/ program studi dalam hal penjaminan mutu;
  3. Melaksanakan pembinaan terhadap unit-unit kerja fakultas/jurusan/program studi dalam hal penjaminan mutu;
  4. Melaksanakan kegiatan administrasi.

Tugas Kepala Lembaga

  1. Mengelola Lembaga Jaminan Mutu dalam menopang pengelolaan Pendidikan Tinggi di UKIM;
  2. Mendelegasikan pekerjaan penjaminan mutu yang bersifat teknis maupun non teknis kepada Tim Mutu Institusi (TMI) dan Tim Audit Internal (AMI) melalui Bidang Penjaminan Mutu Internal (PMI) dan Bidang Penjaminan Mutu Eksternal (PME) dalam lingkup Lembaga Jaminan Mutu;
  3. Melakukan pengadaan, pengolahan, pengaturan penjaminan mutu sesuai sistem yang berlaku;
  4. Bertanggungjawab kepada Rektor atas pengadaan pemeliharaan berbagai fasilitas penunjang;
  5. Melaksanakan layanan informasi kepada unit-unit di tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi di lingkungan UKIM;
  6. Memberi laporan perkembangan pengelolaan Lembaga Jaminan Mutu kepada Rektor baik diminta maupun tidak diminta;
  7. Mengusulkan rencana dan program kerja Lembaga Jaminan Mutu kepada Rektor;

Tugas Sekretaris Lembaga

  1. Membantu kepala Lembagadalam operasional tugas-tugas kelembagaan;
  2. Menyiapkan berbagai kegiatan keskretariatan dan kerumahtanggan LJM;
  3. Mengkoordinir dan memfasilitasi staf Sekretariat LJM guna mempersiapkan sumber daya yang diperlukan untuk kegiatan LJM termasuk penyelenggaraan rapat pimpinan  dan rapat organ kerja LJM;
  4. Membantu Kepala Lembaga dalam pelaksanaan dan pendokumentasian rapt pimpinan maupun rapat organ kerja LJM serta menyusun draft notulensi  sampai dengan  diterbitkannya risalah rapat yang definitif;

Tugas Kepala Bidang SPMI

  1. Melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka perumusan, penentuan dan pengembangan standar mutu serta penyusunan pedoman pencapaian standar mutu sesuai agenda yang telah ditetapkan;
  2. Melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pemantauan pelaksanaan penjaminan mutu  serta evaluasi hasil pelaksanaan dan audit mutu sesuai agenda  yang telah ditetapkan;
  3. Mengembangkan dan menyempurnakan secara terus menerus standar mutu serta pedoman pencapaian standar mutu;
  4. Mengembangkan dan menyempurnakan  secara terus menerus model pelaksanaan dan metode evaluasi hasil pelaksanaan  penjaminan mutu;
  5. Menyusun dokumen LJM hasil penyempurnaan standar mutu serta pedoman pencapaian standar mutu dan menyusun  rekomendasi mengenai usulan kebijakan normatif serta kebijakan operasional yang perlu ditetapkan;
  6. Menyusun dokumen LJM hasil pemantauan pelaksanaan penjaminan mutu dan hasil penjaminan mutu serta menyusun rekomendasi mengenai usulan kebijakan normatif serta kebijakan operasional yang perlu ditetapkan.

Tugas Kepala Bidang SPME

  1. Melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pengembangan standar dan penyusunan aplikasi terhadap pedoman pencapaian standar mutu eksternal;
  2. Melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pemantauan proses pelaksanaan penjaminan mutu eksternal pada tingkat institusi dan program studi sesuai agenda yang ditetapkan;
  3. Mengembangkan dan menyempurnakan secara terus menerus aplikasi pedoman pencapaian standar mutu sesuai perkembangan yang terjadi pada BAN-PT dan / atau LAM;
  4. Melakukan sosialisasi dan pelatihan penjaminan mutu eksternal untuk program studi dalam lingkup UKIM berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh BAP-PT dan / atau LAM;
  5. Melakukan pendampingan dan penyusunan borang akreditasi institusi dan program studi dalam lingkup UKIM serta menyusun rekomendasi mengenai usulan kebijakan normatif serta kebijakan operasional yang perlu ditetapkan.

Tugas Tim Mutu Universitas

  1. Merumuskan dan menyusun dokumen usulan standar mutu input, proses, output, , outcome, benefit, dan impact pada bidnag tertentu sesuai dengan penugasan Kepala LJM;
  2. Menggali dan mendokumentasikan aspirasi sivitas akademika UKIM dalam rangka merumuskan usulan penyempurnaan dokumen penjaminan mutu UKIM pada bidang tertentu;
  3. Melaporkan secara berkala hadil dan dokumentasi yang telah dicapai kepada Kepala LJM.

Tugas Tim Audit Mutu Internal 

  1. Menyusun rencana dan program kerja di bidang audit mutu internal;
  2. Menghimpun dan mengkaji peraturan-peraturan serta menyusun saran pemecahan masalah di bidang penjaminan mutu;
  3. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat universitas/ fakultas/ program studi;
  4. Menyimpan dokumen yang terkait  dengan urusan audit mutu internal;
  5. Menyusun laporan di bidang audit mutu internal;
  6. Menerima laporan audit mutu internal;
  7. Menilai pelaksanaanaudit mutu internal;
  8. Menyerahkan permintaan tindakan koreksi (PTK) kepada Rektor untuk ditindak lanjuti.

Tugas UJM Fakultas

  1.  Merencanakan, mengkaji dan merumuskan dokumen mutu pada tingkat fakultas dan program studi secara berkelanjutan;
  2. Menyusun pedoman pencapaian mutu sesuai standar mutu yang ditetapkan.