Selayang Pandang
2007
Universitas Kristen Indonesia Maluku telah merespon secara aktif berbagai perkembangan mengenai isu manajemen mutu pendidikan tinggi dengan membentuk Pusat Jaminan Mutu (PJM) diawali dengan pembentukan Tim Quality Assurance tahun 2006. Maka, pada tahun 2007 melalui Surat Keputusan Rektor UKIM Nomo 07/UKIM.H/SK/2007 tentang Pembentukan Pusat Jaminan Mutu UKIM resmi berdiri dan menjalankan tugas dan fungsi. Sejak itu berbagai konsep penjaminan mutu pendidikan tinggi yang acceptable dan applicable telah dikembangkan serta berbagai kegiatan terkait telah dilaksanakan. Komitmen untuk melaksanakan penjaminan mutu di UKIM telah dibangun sejak beberapa tahun lalu. Komitmen ini mulai nampak pada tahun 2006 dengan dibentuknya Tim Penjaminan Mutu UKIM melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku Nomor 12/UKIM.H/SK/2007 tentang Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Universitas Kristen Indonesia Maluku.
2019
Pusat Jaminan Mutu (PJM) UKIM secara resmi bertransformasi dan menapaki babak baru dengan perubahan nomenklatur menjadi Lembaga Jaminan Mutu (LJM) UKIM. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama tetapi lebih merefleksikan penguatan posisi kelembagaan dan perluasan mandat. Jika sebelumnya PJM berfokus pada mekanisme standar, LJM kini tampil sebagai orkestrator strategis yang menjamin bahwa setiap aspek dari Tri Dharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—berjalan dalam koridor kualitas tertinggi. Dengan peningkatan status ini, LJM UKIM menegaskan peran utamanya sebagai jantung penjaminan mutu, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil UKIM adalah langkah yang berintegritas, relevan, dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun global. Lahirnya Lembaga Jaminan Mutu adalah janji UKIM untuk tidak pernah berhenti berbenah, terus menghasilkan lulusan yang kompeten, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Maluku dan bangsa.
